DPO Selama 2 Tahun, Penjambret yang Tewaskan Seorang Wanita di Tambora Berhasil Ditangkap
Polres Metro Jakarta Barat-Polres Metro Jakarta Barat-Polres Metro Jakarta Barat
JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian dari Polsek Tambora dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penjambretan yang menewaskan seorang wanita.
Pelaku DL alias Ipang (30) sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 2 Tahun lamanya dan berhasil ditangkap.
Saat unit Samapta Polsek, sedang melakukan patroli dan pengaturan arus lalu lintas pagi hari sekira pukul 06.30 WIB.
BACA JUGA:Bank Mega Buka Lowongan untuk Lulusan D3, S1 dan S2, Simak Persyaratannya
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, Pelaku DL alias Ipang (30) adalah DPO (daftar pencarian orang) dari tindak pidana penjambretan hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada akhir April 2020 sekira Jam 09.00 WIB di Jalan Roa Malaka Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Korban penjambretan pelaku pada Bulan April 2020 bernama Muthia Nabila (Alm), warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Pada saat itu pelaku DL alias Ipang (30) yang mengemudikan sepeda motor dengan menggunakan jaket Gojek warna hijau.” Ujar Kompol Putra dalam keterangan tertulis Polres Metro Jakarta Barat yang diterima disway.id pada, Kamis 17 November 2022.
Satu pelaku lain yang berhasil ditangkap dalam peristiwa tahun 2020 bernama Topan Bin Bahrudin, berdasarkan Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt Tanggal 21 Oktober 2020 terdakwa Topan bin Bahrudin divonis pidana penjara selama 10 tahun.
BACA JUGA:Catat! Suami Cekik Istri Terancam Jeratan Pasal 351 Tentang Penganiayaan
Pelaku DL (30) kabur selama dua tahun ke Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, merasa aman dengan dari pencarian polisi dari persembunyiannya, pelaku kembali beraksi di Tambora untuk melakukan tindak kejahatan lagi.
“Pelaku DL alias Ipang (30) kabur dua tahun ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan setelah rekan jahatnya Topan bin Bahrudin berhasil ditangkap polisi. Merasa aman bersembunyi selama dua tahun, pelaku DL alias Ipang (30) kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan penjambretan lagi.” ucap Kompol Putra.
Benar saja Pelaku DL alias Ipang (30) kembali melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Pelaku melancarkan aksinya kepada salah satu korban berinisial WI (40) yang hendak mengantarkan anak sekolah dari kapuk ke arah jembatan dua.
"Saat hendak belok ke arah Sinar Budi (TKP), tiba-tiba dari arah depan motor korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang kenakan korban hingga terputus," Katanya.
Pelaku DL alias Ipang (30) berhasil kabur ke arah sinar budi membawa kalung emas hasil rampasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: