DPO Selama 2 Tahun, Penjambret yang Tewaskan Seorang Wanita di Tambora Berhasil Ditangkap

DPO Selama 2 Tahun, Penjambret yang Tewaskan Seorang Wanita di Tambora Berhasil Ditangkap

Polres Metro Jakarta Barat-Polres Metro Jakarta Barat-Polres Metro Jakarta Barat

"Pelaku hendak melarikan diri, korban berteriak "JAMBRETTT!!!!" hingga didengar warga sekitar lokasi, tim Samapta Polsek dan Siswa SPN Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan latihan kerja di Polsek Tambora, pelaku berhasil kita diamankan," ujarnya.

Saat polisi melakukan penggeledahan kepada tersangka polisi mengamankan dua senjata tajam yaitu sebuah celurit dan badik.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Daftar 12 Obat Kritikal yang Diperbolehkan Oleh Kemenkes

Pelaku DL (30) dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan pasal 365 ayat (4) dengan hukuman pidana semur hidup.

“Pelaku DL alias Ipang (30) dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: