Terungkap! Modus AJB Palsu Berlegalitas, Begini Cara Mafia Tanah Serobot Tanah Warga

Terungkap! Modus AJB Palsu Berlegalitas, Begini Cara Mafia Tanah Serobot Tanah Warga

Modus AJB Palsu Berlegilitas, Begini Cara Mafia Tanah Serobot Sejumlah Tanah Warga-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus mafia tanah kerap kali menghantui dan membuat resah masyarakat lantaran akan mengalami kerugian jika terlibat.

Kasus yang terbaru yaitu dengan modus menggunakan AJB (Akta Jual Beli) Palsu berlegalitas Kelurahan kerap digunakan para mafia tanah dalam menyerobot sejumlah tanah warga.

BACA JUGA:Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Kasus 1 Keluarga Tewas Mengering di Kalideres

BACA JUGA:Pemilu Serentak Berpotensi Merekayasa Perilaku Pemilih

Hal itu terungkap usai Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan nomor putusan 435 Kasasi PTUN yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2020

Putusan yang dimenangkan Iwan Chandra ini memperlihatkan dugaan penggunaan AJB palsu berlegalitas Kelurahan yang dilakukan para mafia tanah saat dirinya digugat dalam tingkatan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Haedar Nashir Kembali Pimpin PP Muhammadiyah

BACA JUGA:Beberkan Kelebihan Motor Listrik, Pj Gubernur Jakarta Imbau Masyarakat Gunakannya

“Saat persidangan PN seolah-olah AJB tersebut mendapatkan legalitas dari kelurahan dengan meregister nya dan mencatatkan. Padahal itu semua palsu tidak ada dan tidak tercatat putusan inkracht nya saya di PTUN,” ujar Iwan Chandra, Sabtu 19 November 2022.

Dugaan penyerobotan lahan itu pun kini sudah dalam putusan Kasasi, beruntung Iwan Chandra yang sebelumnya harus angkat kaki dari tanah dan bangunan miliknya kini bisa kembali ke sana dan merintis usahanya.

BACA JUGA:Jual Beli Parpol Kerap Terjadi Jelang Pemilu

BACA JUGA:Jadwal Opening Ceremony Piala Dunia 2022, Dimeriahkan Junggkook BTS dan Partai Qatar vs Ekuador

Putusan 435/Kasasi/PTUN yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini seolah menguatkan putusan Nomor 56/B/2020/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan PTUN Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Keduanya pun memutuskan bila tanah itu milik Iwan Chandra.

Sekalipun sempat kalah pada Pengadilan Tinggi, dan Kasasi perdata namun penggunaan AJB palsu berlegilitas itu akhirnya terbongkar pada keterangan Lurah Roa malaka dan menjadi Novum untuk pengajuan PK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: