Desakan Jenderal Andika Soal Usut Kasus Mutilasi Papua: Hukum Sesuai Peraturan!
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. -Dispenad-
JAKARTA, DISWAY.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendesak agar pihak yang terlibat dalam kasus mutilasi empat orang warga sipil di Papua agar dihukum setimpal.
Jenderal Andika Perkasa berharap pihak terkait bisa dihukum secara peraturan perundang undangan.
Panglima TNI membahas kasus mutilasi empat orang warga sipil di Papua dalam rapat rutin bersama tim hukum TNI.
"Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan," ucap Andika, dilansir dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Minggu 20 November 2022.
Panglima TNI juga mengarahkan untuk memberi hukuman yang maksimal kepada para tersangka.
BACA JUGA:Pamer Foto Prewedding Erina Gudono, Begini Kekaguman Kaesang Pangarep: Ayu Tenan
"Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup," tukasnya.
Perlu diketahui, selain 4 orang tersangka itu, kabarnya ada 6 prajurit TNI dari Brigif 20 yang juga terlibat.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto : HARIAN DISWAY/DNN--
Adapun 6 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: