Tanda Tangani Surat Penyelidikan Tambang Ilegal, Ferdy Sambo: Ya Sudah Benar Itu Suratnya

Tanda Tangani Surat Penyelidikan Tambang Ilegal, Ferdy Sambo: Ya Sudah Benar Itu Suratnya

Ferdy Sambo --Disway.id

JAKARTA, DISWAY. ID - Terdakwa Ferdy Sambo membenarkan adanya surat perintah penyelidikan tentang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur. Surat itu dia keluarkan saat menjabat Kadiv Propam Polri. 

Tidak hanya itu, ia pun bahkan juga telah menandatangani surat hasil penyelidikan tersebut.

 

“Kan ada itu suratnya,” kata Ferdy Sambo kepada media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Diperlihatkan CCTV: 'Senjata yang jatuh HS atau Wilson Combat'

 

Ferdy Sambo pun bahkan tidak menyebutkan bagaimana proses penyelidikannya. Justru ia menegas kepada media untuk menanyakan langsung hal tersebut ke penjaga yang berwenang.

 

“Ya sudah benar itu suratnya. Tanya ke penjagat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” imbuhnya.

 

Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Polri ini sempat mengusut mafia tambang ilegal yang membawa nama mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong.

BACA JUGA:Kebohongan Ferdy Sambo Runtuh, Ridwan Soplanait Tegas Sebut Suami Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

 

Adapun surat tersebut tercatat dalam nomor R/1253/IV/WAS.2.4/202/DIVPROPAM pada tanggal 7 April 2022, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim, dengan temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," bunyi poin 2 dalam surat rekomendasi tersebut kepada Jenderal Sigit.

 

Catatan Ferdy Sambo dalam surat rekomendasi itu menjelaskan bahwa terdapat pertambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim.

BACA JUGA:Anak Ferdy Sambo Unggah Foto Obat-obatan, Ayahnya Sempat Dititipi Pesan 'Menyayat': My Hero

 

Tepatnya, beberapa tambang batu bara ilegal itu berlokasi di Kabupaten (Kab) Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab. Samarinda, dan Kab. Berau.

 

Dari beberapa pemilik tambang baru bara ilegal itu tersorot satu nama eks anggota polri, Ismail Bolong yang penah berpangkat sebagai Aiptu di wilayah hukum Polres Samarinda.

 

Dijelaskan hasil tambang batu bara ilegal di beberapa wilayah Kaltim tersebut dijual kepada sosok bernama Tan Paulin dan Leny yang diduga memiliki kedekatan dengan Pejabat Utama Polda Kaltim.

 

Berikut kutipan isi surat tersebut;

 

"a. bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat penambangan batubara ilegal di hutan lindung dan di lahan masyarakat yang tidak memiliki izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan yang berlokasi di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab Samannda dan Kab. Berau. Para pengusaha/penambang batubara llegal antara lain Sdr H.HAKIM, Sdr. NOLAN, Sdr. AAN, Sdr CIPTO, Sdr. ADNAN Sdr. SUTRIS. Sdr BURHAN, Sdr. SANI, Sdr. SAHLI, Sdr. ISMAIL BOLONG, Sdr. MUHADI Sar IRWANSYAH. Sdr. FRITZ, Sdr. ARYA Sdr. MUHSIN dan Sar MUHAIMIN Sebagian besar hasil penambangan batubara legal dijual kepada Sdr TAN PAULIN dan Sdri LENY yang diduga juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kaltim," demikian bunyi surat rekomendasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: