Fix, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Segera Diganti, Surat Presiden Sudah Masuk DPR

Fix, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Segera Diganti, Surat Presiden Sudah Masuk DPR

Mantan Menkumham sekaligus pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membahas sejumlah persoalan, salah satunya persoalan lahan.-Yusril For Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo pada Rabu pagi mengirimkan surat presiden (surpress) kepada DPR RI di Jakarta terkait pergantian Panglima TNI. 

Prihal Surpres ini disampaikan kata Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Panglima TNI saat ini, Jenderal TNI Andika Perkasa, akan memasuki masa pensiun pada akhir Desember 2022. 

BACA JUGA:Bocoran Sosok Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa Terkuak, Mensesneg Kasih Clue: Hari Ini Dikirim ke DPR

Presiden Jokowi melantik Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pada 17 November 2021, sesuai Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Saat itu, Andika menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengungkapkan bahwa DPR RI menerima surat Presiden (Surpres) hari ini, Rabu sore, tentang usulan penggantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan segera pensiun.

Sayangnya Meutya Hafid tak mau membeberkan calon komando TNI yang diajukan pemerintah. Namun, dia meyakinkan Komisi I DPR mengenal para calon.

BACA JUGA:Ali Mochtar Ngabalin Sebut Presiden Siap Ganti Panglima TNI, Tinggal Tunggu Waktu

"Saya sudah komunikasi dengan pemerintah, sore ini datang," kata Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR RI, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Menurut dia, Komisi I DPR masih memiliki waktu untuk melakukan tes bakat calon Panglima TNI yang diharapkan bisa dilakukan sebelum libur hari raya DPR.

"Ini adalah masa uji coba terakhir, kita punya waktu paling lama sebelum masa uji coba berakhir pada 16 Desember 2022," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads