Tertangkap Basah Hisab Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Hanya Direhabilitasi?

Tertangkap Basah Hisab Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Hanya Direhabilitasi?

Ilustrasi Narkotika Jenis Sabu-Foto/Andrew Tito/DIsway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan Anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) yang sebelumya tertangkap nyabu di rumahnya, akan direhabilitasi.

Didik jelaskan pihak penyidik telah mendalami kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, kemudian akan memasukkan MJ ke pusat rehabilitasi karena ia dianggap bukan pengedar.

"Kemarin kami gelar perkara, sudah dilakukan dengan melibatkan Propam dan sebagainya bahwasanya untuk dewannya saat ini sebagai pengguna," ujar Didik dikonfirmasi, Rabu 23 November 2022.

BACA JUGA:Bantah Hotman Paris, Kejagung Akui Tidak Utuh Simpan 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa, Kok Bisa?

BACA JUGA:Astaga, Dua Bandit Ditangkap Usai Curi Motor Demi Beli Sabu di Kebon Jeruk

Didik jelaskan pihaknya nanti akan asesmen kasus nyabu anggota Dewan tersebut untuk direhabilitasi.

"Jadinya nanti akan kami asesmen, penyidik akan melakukan TAT atau tim asesmen terpadu untuk dilakukan rehabilitasi," ujarnya.

Didik jelaskan juga MJ terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama NF (33), petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP.

Dalam kasus ini Didik katakan pihaknya menetapkan NF dan S (27) yang merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu sebagai tersangka kasus peredaran narkotika.

BACA JUGA:Dirtipid Narkoba Bareskrim Musnahkan Sabu 269.707 Gram, DPR Apresiasi

BACA JUGA:Hotman Paris Bilang Teddy Sempat Minta Dody Stop Rencana Dagang Barbuk Sabu

"Rencana kami pengajuannya nanti RSKO, tapi itukan tergantung dari tim TAT. Karena ini melibatkan berbagai unsur, nanti kategorinya bagaimana," ujarnya.

Terungkapnya kasus anggota Dewasn Kepulauan Seribu yang nyabu tersebut berawal dari pihaknya menerima laporan terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat 18 November 2022.

Pihak berwajib pun kemudian menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: