Tertangkap Basah Hisab Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Hanya Direhabilitasi?
Ilustrasi Narkotika Jenis Sabu-Foto/Andrew Tito/DIsway.id-
Dalam proses pemeriksana polisi diketahui empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine dan juga mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Barang Bukti Kasus Teddy Seberat 5 Kg Sabu Tidak Sesuai
Didik katakan lima pelaku yang tertangkap lebih awal itu mengaku mendapat narkotika itu dari S.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," ujarnya.
Usai ditangkap polisi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF.
NF kemudian tertangkap dan polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
BACA JUGA:Satpol PP dan Dinas SDA Kepulauan Seribu Jadi Tersangka Kasus Pesta Sabu
BACA JUGA:Teddy Minahasa, Dody dan Anita Dikonfrontir Soal 5 Kg Sabu, Hotman Paris: Belum Ada Titik Temu
Pengembangan berikutnya, Polisi menangkap MJ yang merupakan anggota Dewan Kepulauan Seribu yang mengaku mengisap sabu bersama NF.
Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: