Polres Metro Tangerang Kota Sukses Amankan 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 100 Lokasi

Polres Metro Tangerang Kota Sukses Amankan 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 100 Lokasi

Spesialis Curanmor Beraksi di 100 Lokasi di Tangerang Raya Dibekuk Polisi-Polres Metro Tangerang Kota--

Zain kembali menjelaskan, hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.

"Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung," jelasnya.

Atas perbuatan jahatnya itu, ketiga tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: