Polres Metro Tangerang Kota Sukses Amankan 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 100 Lokasi
Spesialis Curanmor Beraksi di 100 Lokasi di Tangerang Raya Dibekuk Polisi-Polres Metro Tangerang Kota--
Zain kembali menjelaskan, hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.
"Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung," jelasnya.
Atas perbuatan jahatnya itu, ketiga tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: