Pemilu 2024, JMSI: Media Massa Harus Menjadi Clearing House Semua Informasi

Pemilu 2024, JMSI: Media Massa Harus Menjadi Clearing House Semua Informasi

Ketua Umum JMSI, Teguh Santoso saat menjadi pembicara pada diskusi media di KPU RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengadakan diskusi media dengan mengusung tema ‘Media sosial untuk optimalisasi tingkat partisipasi pemilih milenial’. 

Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum Jaringan Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa mengatakan media massa harus bisa menjadi wadah bagi semua informasi yang beredar dari media sosial, khususnya dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat dalam waktu satu tahun ini, Pemilu 2024 akan segera dilakukan dan tentunya akan banyak isu-isu yang bertebaran terkait selama tahapan Pemilu berjalan.

BACA JUGA:Komjen Agus Berkelit Soal Bisnis Tambang, Ungkit Rekayasa Kasus Oleh Ferdy Sambo

Meskipun begitu, bagi Teguh, sosial media tidak bisa dihindari mengingat banyak sekali fakta di media digital yang harus dimaknai oleh media massa.

“Saya selalu bilang tidak juga harus dihindarkan yang namanya sosial media. Tetap sosial media itu adalah fakta di media digital yang harus dimaknai,” ujar Teguh Santosa saat memberikan pemaparannya di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 25 November 2022.

“Ya cuma, ruang redaksi atau media massa harus menjadi clearing house terhadap semua informasi yang beredar di situ,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, kata Teguh, media massa harus bisa memberikan informasi yang berkualitas selama tahapan pemilu berlangsung agar para pemilih milenial tidak termakan dengan isu-isu yang tidak benar.

“Kita di Jakarta agak beruntung kualitasnya. Nah, bayangkan saja keruwetan media massa berbasis internet saja sudah hal tersendiri. Nah sekarang keruwetan di media sosial,” kata Teguh.

BACA JUGA:Viral Cristiano Ronaldo Gandeng Bocah asal Sukoharjo di Laga Piala Dunia 2022 Qatar

“Apalagi anak-anak generasi baru ini tidak bisa juga membedakan mana informasi yang dikerjakan (dengan) mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik yang tepat, dan mana yang tidak punya ruang redaksi untuk memutuskan judul, memutuskan angle,” lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelum pandemi covid 19, tepatnya tahun 2017, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencatat ada 43 ribu media massa yang berbasis internet.

“Setelah 2 tahun pandemi, kita lebih banyak tinggal di rumah, dan pertumbuhannya pasti lebih banyak, tetapi tidak ada data baru,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, setelah dua tahun Pandemi, Dewan Pers pun melakukan survei dan mengatakan dari 43 ribu media massa berbasis internet yang tercatat di Kementerian Kominfo, ada 18 media massa yang aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: