Merasa Punya Utang? Bisa Cek Sendiri Melalui Akses Resmi Ini

Merasa Punya Utang? Bisa Cek Sendiri Melalui Akses Resmi Ini

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.


Ilustrasi Uang-Pixabay-

Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.

Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.

BACA JUGA:Akhir Isu Rekening Brigadir J Tembus Triliunan Rupiah Diungkap Petinggi PPATK

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.

Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: