Merasa Punya Utang? Bisa Cek Sendiri Melalui Akses Resmi Ini
Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Merasa punya utang di bank atau ingin tahu dirinya sebagai dibitur? Bisa dicek sendiri loh sekarang.
Ada aplikasi resmi yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aplikasi tersebut menggantikan layanan semacam BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) yang pernah ada.
BACA JUGA:Kemenperin Beri Penghargaan Industri Hijau 2022, 2 Unit Usaha Sinar Mas Berkinerja Terbaik
Layanan cek informasi keuangan itu masyarakat bisa mengakses langsung melalui situs idebku.ojk.go.id.
Idebku disebutkan memberikan informasi debitur yang terpadu dan terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/OJK) dalam satu wadah.
Aplikasi resmi OJK ini terkait kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur.
Ideb menjadi salah satu informasi penting saat proses pemberian kredit atau pembiayaan.
Tidak hanya pribadi, lembaga jasa keuangan bank atau non-bank bisa menggunakan informasi di dalam platform ini.
Tentunya, pihak terkait tersebut menggunakan informasi yang didapat untuk mengambil keputusan saat pemberian kredit atau pembiayaan pada debitur.
BACA JUGA:Cara Menjadwalkan Pesan di GB WhatsApp Secara Otomatis
Situs tersebut bisa diakses dengan mudah melalui perangkat smartphone, komputer, dan tablet.
Layanan ini dapat dibuka kapan saja dan dimana saja serta gratis.
Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: