Upah Minimum Provinsi Banten 2023 Naik 6,4 Persen
para buruh sedang melakukan aksi unjuk rasa-Intan Afrida Rafni-
Opsi 1 berdasarkan perhitungan koefisien TPT 0,1, maka besaran UMP 2023 naik 6,4 persen dari UMP 2022 atau dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280. selanjutnya perhitungan koefisien TPT 0,2 maka besaran UMP 2023 naik 6,94 persen dari UMP 2022 atau dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.674.786. Sedangkan perhitungan koefisien TPT 0,3 maka besaran UMP 2023 naik 7,48 persen dari UMP 2022 atau dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.688.293.
Opsi 2 berdasarkan perhitungan Unsur serikat buruh/pekerja yang mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen mempertimbangkan dampak kenaikan BBM menjadi sebesar Rp 2.826.359.
Sementara Opsi 3 disampaikan Unsur pengusaha (APINDO) yang mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen mengacu PP 36/2021 Tentang Penetapan Upah sebesar Rp 2.629.067.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: