Pakai Face Recognition, Polda Metro Jaya Kembangkan ETLE yang Bisa Deteksi Pengendara Belum Punya SIM

Pakai Face Recognition, Polda Metro Jaya Kembangkan ETLE yang Bisa Deteksi Pengendara Belum Punya SIM

Ilustrasi Camera ETLE-Ist-

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," tegasnya.

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghapus tilang manual dan berupaya sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:Gempa Cianjur Melemah, Begini Imbauan Terbaru BMKG untuk Para Korban!

BACA JUGA:Pencurian Pecah Kaca Mobil Kembali Beraksi di Tangerang, Gasak Laptop di Parkiran Garasi

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Saat ini Polda Metro Jaya mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: