Catat, Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air per 1 Desember 2022

Catat, Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air per 1 Desember 2022

Pesawat Garuda Indonesia. Foto : ISTIMEWA --

3. Penumpang Berusia di bawah 6 tahun:

- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19

- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR

- Wajib bepergian bersama pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan naik pesawat

4. Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat dan ketentuan perjalanan di atas dikecualikan untuk penumpang pesawat pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.

Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Garuda Indonesia

Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik terbaru

- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin ketiga wajib melampirkan sertifikat Vaksin dosis ketiga

- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin kedua Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

- WNA Usia 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)

- Usia 18 Tahun ke atas tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

- Usia 6 - 17 Tahun tapi sudah Vaksin kedua Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)

- Usia 6 - 17 Tahun tapi s udah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: