Catat, Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air per 1 Desember 2022

Catat, Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air per 1 Desember 2022

Pesawat Garuda Indonesia. Foto : ISTIMEWA --

JAKARTA, DISWAY.ID - Calon pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang akan bepergian ada baiknya mengecek lagi Syarat Naik Pesawat per 1 Desember 2022.

Ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri (domestik) diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan Naik Pesawat berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022.

Dan juga addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.

Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan perjalanan berbeda tergantung usia penumpang.

BACA JUGA:Catat, Syarat Wajib Naik Pesawat saat Nataru 2022/2023

Berikut penjelasan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022:

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:

1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:

- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)

- Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua

2. Penumpang Berusia 6-17 tahun:

- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua

- Jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: