300 Masyarakat Banten Terima Sertipikat Tanah dari Pj Gubernur

300 Masyarakat Banten Terima Sertipikat Tanah dari Pj Gubernur

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar saat memberikan Sertipikat Tanah ke Perwakilan Masyarakat-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

BANTEN, DISWAY.ID - Sebanyak 300 sertipikat tanah yang merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik masyatakat BANTEN hari ini diserahkan.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menyerahkan langsung sertipikat tersebut.

Muktabar mejelaskan bahwa sertipikattersebut merupakan hak warga negara atas status lahan.

"Penyerahan sertipikat tanah merupakan hak warga negara atas status lahan sehingga bisa digunakan semaksimal mungkin," katanya di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis 1 Desember 2022.

BACA JUGA:Temuan Menggemparkan Bangkitnya Virus Zombie, Tertanam 50 Ribu Tahun di Danau

BACA JUGA:Korban Gusuran Stadion JIS Dirikan Tenda di depan Balaikota, Ini Tuntutannya!

Pihaknya juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah menyelesaikan sertifikat milik warganya. 

"Kita apresiasi Kementerian ATR/BPN atas segala kinerjanya. Setiap tahun kita mendapat agenda seperti ini," ungkapnya. 

Menurutnya, telah penyerahan sertipikat tersebut akan membuat masyarakat bisa meningkatkan ekonominya.

Hal tersbeut dikarenakan lahan yang dimiliki mereka bisa digunakan untuk berusaha perkebunan.

BACA JUGA:Martin Lukas Duga Wanita Menangis Ada Hubungannya Dengan Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Intip Canggihnya Bola di Piala Dunia Qatar 2022: Al Rihla, Bola yang Harus Dicas Dulu Sebelum Pertandingan

“Tentu kepemilikan ada hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di lokasi-lokasi tertentu ada yang akan menjadi lahan perkebunan mereka, tanaman pangan, dan seterusnya. Di perumahan, tentu dia menjadi tempat kediaman yang terjamin aman karena telah bersertipikat,” ucapnya.

“Untuk pengembangan usaha, ini bisa dipergunakan sebagai tambahan modal dengan segala metodenya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads