Hotman Paris Sentil Kapolda Bengkulu dan Propam Gegara Laporan Seorang Wanita, Kasusnya Mengejutkan

Hotman Paris Sentil Kapolda Bengkulu dan Propam Gegara Laporan Seorang Wanita, Kasusnya Mengejutkan

Hotman Paris sentil Kapolda Bengkulu danPropam gegara laporan sorang wanita yang mengaku telah di hamili oleh sorang oknum.-tangkapan layar instagram@hotmanparisofficial-

“Sebaliknya kalau benar anak laki majikan tersebut adalah korban rayuan oleh ART ini maka tentu hukum harus di tegakkan,” tambah Hotman.

Menurut Hotman, ART tersebut menceritakan bahwa anak majikan tersebut tubuhnya tinggi besar dan umurnya 17 tahun lebih sehingga ART tidak mampu melawan pada saat diperkosa.

BACA JUGA:5 Tren Warna Rambut Untuk Perayaan Natal, Bikin Semua Mata Tertuju Padamu, Girls!

BACA JUGA:Manchester United Mau Rekrut 3 Pemain Baru, Posisi Apa Saja yang Ingin Ten Hag Tambal?

Hotman menyampaikan agar Kapolda Bengkulu dapat memberikan atensinya untuk melakukan penyelidikan secara objektif karena ART ini sudah dilaporkan oleh keluarga majikan di Polda Bengkulu.

Dalam postingan lainnya, Hotman juga mengajukan pertanyaan pada Kapolda Bengkulu, karena menurut informasi yang didapatnya bahwa ART tersebut sebelumnya telah mambuat laporan ke Polisi namun di tolak.

Setelah penolakan tersebut, kemudian anak majikan yang terduga memperkosa ART juga membuat laporan kekepolisian namun terima oleh Polisi.

BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Demo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR

BACA JUGA: Tanggapi UMP Jakarta 2023, Said Iqbal: Naik Jadi Rp 4,9 Juta Buruh Tetap Miskin!

Tak samapi disitu, Hotman juga membuat postingan lainnya yang meminta Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian di Polda Bengkulu yang menolak laporan ART tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman karena dirinya telah melihat isi chat antara kuasa hukum dan ART tersebut.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: