Tanggapi UMP Jakarta 2023, Said Iqbal: Naik Jadi Rp 4,9 Juta Buruh Tetap Miskin!
Presiden KSPI, Said Iqbal-M.Ichsan-DISWAY
JAKARTA, DISWAY.ID-- Belum lama ini Pemerintah telah menetapkan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023.
Provinsi DKI Jakarta juga turut andil dalam menaikkan UMP nya sebesar 5,6% sehingga Upah Minimum di Jakarta menjadi sebesar Rp. 4.900.798.
BACA JUGA:Manchester United Mau Rekrut 3 Pemain Baru, Posisi Apa Saja yang Ingin Ten Hag Tambal?
BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Demo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR
Walaupun demikian, beberapa kalangan buruh menganggap bahwasannya kenaikan tersebut tidak akan berdampak apa-apa, dikarenakan ikut sertanya kenaikan harga BBM dan pangan pokok.
"Tidak ada dampak, Buruh tetap miskin tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok" ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Selasa, 29 November 2022 lalu.
BACA JUGA:Luka Berat di Bagian Kepala, Purnawirawan TNI Tewas Kecelakaan di Jalan Dewi Sartika
BACA JUGA: Curigai Pengakuan Bripka Ricky, Hakim 'Semprot' Anak Buah Sambo: Kamu Nggak Sayang Sama Anakmu?
Organisasi buruh pun masih banyak yang menolak kenaikkan UMP tersebut. Said menilai kenaikan jumlah UMP di Jakarta masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan kota-kota lainnya, ia menganggap hal tersebut tidak sepadan dengan biaya hidup yang ada di Ibukota.
"UMP DKI Jakarta aja lebih kecil dibanding daerah-daerah lain, itu gak make sense" ungkap Said Iqbal
Said menjelaskan, bahwa seharusnya kenaikan UMP di Jakarta dilihat dari inflasi dan kenaikan ekonomi provinsi masing-masing.
BACA JUGA:Wow! Bakal Ada 3 Jenis Souvenir di Pernikahan Kaesang-Erina, Apa Saja?
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Disarankan Pakai Koteka oleh Arnold Belau saat Pamer Foto Prewedding Adat Papua
"Setelah kita hitung, inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55%. Jadi itu kita harapkan UMP naik 10,55%. Tapi UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6% jauh itu" jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: