Pernikahan Kaesang-Erina, Tamu Dilarang Pakai Batik Parang, Lho Kenapa?

Pernikahan Kaesang-Erina, Tamu Dilarang Pakai Batik Parang, Lho Kenapa?

Pernikahan Kaesang-Erina/ilustrasi-ilustrasi-"Kaesanng

JAKARTA, DISWAY.ID - Acara Tasyakuran dalam pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono renacananya sscara adat Jawa dan dilakukan di Puro Mangkunegaran.

Juru bicara pernikahan Kaesang dan Erina, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan akan ada beberapa aturan diwajibkan untuk dilakukan bagi para tamu undangan yang ingin menyaksikan acara tersebut.

Para tamu undangan kata Gibran, dilarang mengenakan batik motif parang atau lereng.

"Untuk masuk Puro Mangkunegaran nggak boleh pakai batik motif parang atau lereng," ujar Gibran dalam keterangannya, Senin 5 Desember 2022.

BACA JUGA:Acara Pernikahan Kaesang dan Erina Disebut Bakal Ganggu Aktivitas Warga Solo dan Yogyakarta, Jokowi Buka Suara

Gibran juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta itu mengatanan aturan wajib dipatuhi tersebut berdasarkan perintah dari Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegoro X.

Gibran katakan peratusan tersebut sudah lama diterapkan dan dilakukan secara turun menurun antar generasi dalam adat Mangkunegaran.

Gubran katakan untuk batik motif parang hanya boleh dikenakan oleh keluarga keraton.

"Aturan dari Kanjeng Gusti (Mangkunegoro X) yang menyarankan. Aturan dari Puro," ujarnya.

BACA JUGA:Wow! Bakal Ada 3 Jenis Souvenir di Pernikahan Kaesang-Erina, Apa Saja?

Gibran yang merupakan Putra Sulung Presiden Jokowi ini juga menjelaskan aturan tidak boleh mengenakan batik motif parang itu sudah dicantumkan di undangan yang disebar.

Sementara mengenai acara tasyakuran tersebut, Gibran jelaskan antinya akan ada pembagian waktu dan sesi agar tidak terjadi penumpukan tamu undangan.

Dalam acara oernikahan tersebut diatur untuk sesi malam khusus untuk tamu undangan VIP.

"Pagi dan malam, pembagian jumlah saja. Sesi ini sekian ratus, sama terus. Biar tidak ada penumpukan, siang dan sore jeda," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: