Aturan Perjalanan Libur Nataru Seiring Penerapan PPKM 2022
Aturan perjalanan libur Nataru seiring penerapan PPKM di Tanah Air 2022.-Sumi Kasiyo for Harian Disway-
Makan Ditempat Umum
Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, pedangan kaki lima, cafe, lapak jajanan, atau bahkan di mall diizinkan buka dengan memperketat protokol kesehatan dengan maksimal pengunjung 100 persen.
BACA JUGA:MCS Layani JKN di Perdesaan Enrekang
BACA JUGA:Piala Dunia 2022, Wakil Asia Terhenti di Babak 16 Besar
Restoran, cafe, dan rumak makan yang berlokasikan di dalam gedung atau tempat terbuka lainnya yang terdapat pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall diizinkan dibuka dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
1. Meningkatkan protokol kesehatan di tempat tersebut.2. Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, dan
3. Wajib selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk maupun keluar dari tempat tersebut.
4. Semua tempat yang memiliki jam operasional malam hari pun, wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Jawaban Aneh Kuat Ma'ruf Saat Dianggap Berbohong Oleh Lie Detector: Ya Benar Saya Lah, Itu Kan Robot
Mall
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung, dengan mengikuti ketentuan yang telah di teteapkan sebagai berikut:
1. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua atau Wali nya, dan bagi anak usia 6 tahun hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
2. Tempat hiburan, dan tempat bermain yang ada didalam pusat perbelanjaan atau mall dibuka dan wajib untuk menunukkan riwayat vaksin lengkap.
3. Mewajibkan untuk semua pengunjung dan pekerja yang ada di pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan masker selama berada dilokasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: