Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Tiga Saksi Termasuk Ferdy Sambo
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: