Tak Terima Kliennya Dikriminalisasi Mafia Tanah, Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Turun Tangan

Tak Terima Kliennya Dikriminalisasi Mafia Tanah, Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Turun Tangan

Foto ilustrasi pojoksatu--

BACA JUGA:Link Live Streaming & Prediksi Kroasia vs Brazil di Piala Dunia Qatar 2022, Menguji Mental Juara Seleccao

Namun, proses pembelian tersebut juga tidak kunjung usai dan pada tahun 2016, Amrick melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan dengan pasal penipuan. 

Pelaporan dilakukan karena sudah diberikan uang panjar dan pengurusan surat yang diberikan ke Bijaksana Ginting.

"Namun surat tersebut tak kunjung usai," tegasnya.

Barulah di tahun 2021, Bijaksana Ginting melaporkan balik Amrick menggunakan akta jual beli tanah antara Amrick dan Syed Ali Mahdar di Polda Sumut. 

Dia menilai Amrick belum membayarkan sisa pembelian tanah senilai Rp 6 Miliar kepada dirinya.

"Harusnya laporan ini dihentikan karena yang bersangkutan bukan pemilik asli objek tanah. Dan dia sama sekali tidak dirugikan," ujarnya.

BACA JUGA:Luis Enrique Didepak, Inilah Luis De La Fuenta Sosok Pelatih Baru Spanyol, Siapa Dia?

BACA JUGA:Cobain Aplikasi Al Avatar yang Lagi Viral Yuk, Begini Caranya

"Kami menduga sudah ada permainan antara oknum mafia tanah dengan oknum kepolisian di tingkat Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara," jelasnya.

Erdi berharap Mabes Polri bisa segera menindaklanjuti surat yang dikirimkan pihaknya sementara kliennya bisa mendapatkan keadilan.

Ia juga berencana mengadukan kasus ini ke Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, beberapa pihak dalam kasus ini sudah meninggal dunia.

"Dalam waktu dekat kami akan mengadukan ini ke Kompolnas serta Komnas HAM," pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: