Jamin Privasi Wisatawan, Gubernur Bali: Tidak Akan Ada Sweeping Status Perkawinan!

Jamin Privasi Wisatawan, Gubernur Bali: Tidak Akan Ada Sweeping Status Perkawinan!

ilustrasi wisata, Bali-dok.kemenparekraf-

BACA JUGA:Kronologi Walikota Blitar dan Istri Disekap Beserta Satpol PP, Uang Ratusan Juta dan Perhiasan Berhasil Digondol Rampok, Kok Bisa?

Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara, dan investasi di Indonesia. 

BACA JUGA:Heboh Kasus Pengrusakan Masjid di Magelang, Tampak Darah Pembalut: Awalnya Ada Ibu-ibu Mau ke Kolam Bawah

BACA JUGA:5 Strategi UMKM untuk Bertahan dari Gempuran Resesi 2023

"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/12/2022).

DPR RI telah mengesahkan Rancangan KUHP menjadi UU KUHP dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads