Partainya Dicurangi dan Tidak Lolos KPU, Amien Rais: Kita Akan Lawan

Partainya Dicurangi dan Tidak Lolos KPU, Amien Rais: Kita Akan Lawan

Partainya Dicurangi dan Tidak Lolos KPU,Amien Rais: Kita Akan Lawan.-Andrew Tito-

Menurutnya, pihak Partai Ummat menduga kuat ada kekuatan besar yang mengintervensi KPU hingga membuat Partai Ummat disingkirkan dari Pemilu 2024.

"Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:Seru! Meriahnya Kanga’s Escape di GOR Arcamanik

BACA JUGA:Lima Kali Dalam Dua Bulan Sikat Motor Wilayah Tambora Berujung Penjara

Amien kemudian menengaskan adanya ketidak lolosan Partai Ummat di KPU, pihaknya akan mengajukan tiga tuntutan yakni .

1. Menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non parlemen diaudit oleh tim independen.

2. Menuntut semua hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk diaudit secara independen dan dibuka ke publik.

3. Menuntut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi oleh pihak besar yang dilakukan KPU Pusat ke KPU provinsi dan daerah mengenai hasil verifikasi factual.

BACA JUGA:Viral Ibu Muda Mampu Melahirkan 10 Anak dengan 8 Kali Operasi Caesar, Kok Bisa?

BACA JUGA:Ada Tradisi Wulan Kapitu 4 Hari, Kendaraan Dilarang Masuk Kawasan Wisata Gunung Bromo

"Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran," lanjutnya. 

Selain itu,  dugaan manipulasi dan permintaan eliminasi partai Ummat dari KPU ini juga dilaporkan oleh komisioner dan petugas teknis KPU di beberapa daerah melalui tim kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten, kota. 

Berbagai tindakan curang yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status TMS menjadi MS untuk sejumlah partai politik.

Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: