Soal Pasal Perzinahan, Yasonna Laoly: Menginap di Hotel? Menikah atau Tidak, Lakukan Saja

Soal Pasal Perzinahan, Yasonna Laoly: Menginap di Hotel? Menikah atau Tidak, Lakukan Saja

Revisi Pasal Perzinahan di [email protected]

Lebih lanjut Yasonna menuturkan kalau Indonesia akan berupaya keras mencegah idealisme warga negara asing (WNA) merasuk ke warga lokal.

Meski demikian, pihaknya juga tak ingin ikut campur terlalu dalam terkait urusan pribadi WNA yang singgah sementara di Indonesia.

"Hukum itu juga deterrent (mencegah). Jadi jangan paksakan nilai liberal kalian soal seksualitas pada negara kami. Kami negara berdaulat," tandasnya.

"Namun, kami tidak akan ikut campur dalam privasi kehidupan pribadi kalian." jelasnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Minta Maaf ke Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal, ‘Saya Emosional’

BACA JUGA:Sukses Hantam RANS Nusantara, Coach Alfredo Vera Sumringah: Saya Sangat Senang dengan Kerja Keras Para Pemain

Sebelumnya terkait pasal perzinaan di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), diharapkan masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena pasal tersebut adalah delik aduan yang absolut.

Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang (KUHP) Nasional, Albert Aries, mengklarifikasi pemberitaan yang menyesatkan secara fundamental, terkait pasal perzinaan justru dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

"Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” ujar Albert dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.

“Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," tambahnya.

BACA JUGA:SDN 141 Lokajaya dan SDN Baros 4 Cimahi Raih Juara Sprint 60 Meter

BACA JUGA:Perppu No 1 Tahun 2022 untuk Jamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemilu

Menurut Albert, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal itu jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.

Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu, dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: