Baru Dilantik Jadi Stafsus Kemenhan, Deddy Corbuzier Langsung Berurusan dengan KPK

laporan harta kekayaan penyelenggara negara-Kemenhan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Deddy Corbuzier wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini lantaran podcaster tersebut baru saja dilantik menjadi Staff Khusus Menteri Pertahanan (Menhan).
BACA JUGA:Setelah Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan!
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Kemenhan
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," ujar anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataan resminya pada Selasa, 11 Februari 2025.
Saat ini, kata Budi, KPK tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, untuk mengetahui staf khusus Menteri ini setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.
Dalam Permenhan Nomor 28 tahun 2019 staf khusus menteri disetarakan dengan eleson I,II, dan III. Lembaga antirasuah itu, akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan aturan yang akan dipakai untuk pegangan penyerahan LHKPN Dedy.
BACA JUGA:Razman Nasution Ngamuk Sambil Gebrak Meja, Deddy Corbuzier: Gelangnya Bikin Salfok
BACA JUGA:Livy Renata Diduga Sindir Deddy Corbuzier yang Ngamuk ke Siswa usai Kritik Menu Makan Bergizi Gratis
"Sehingga jika setara dengan pejabat tersebut (mengacu pada Permenhan Nomor 28 Tahun 2019) yang bersangkutan wajib lapor LHKPN dengan batas waktu setelah pelantikan, atau 12 Mei 2025," kata Budi.
Sementara itu, apabila mengacu pada Perkom KPK, batas waktu untuk menyerahkan LHKPN lebih panjang, yakni dua bulan setelah pelantikan.
"Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Peraturan Komisi 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," pungkasnya.
Budi menyebut KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: