Waduh! Alasan Efesiensi, 200 Karyawan JD.ID Kena PHK

Waduh! Alasan Efesiensi, 200 Karyawan JD.ID Kena PHK

Pabrik sepatu Puma PHK ratusan karyawan, di mana rencana PHK tersebut telah disampaikan secara resmi oleh pihak perusahaan. -Freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Satu lagi platform jual beli online yaitu JD.ID mengumumkan sebuah kebijakan yang mana perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

PHK ini dilayangkan kepada 30 persen karyawan, atau sekitar 200 karyawan JD.ID dari berbagai posisi.

BACA JUGA:Target Produksi Minyak 1 Juta Barel pada 2030, Komisi VII DPR Ingatkan Roadmapnya

BACA JUGA:Buntut Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara Laporkan Wali Kota Depok ke Polda Metro Jaya

Karena adanya tantangan baru dalam perubahan bisnis yang sangat cepat akhir-akhir ini, membuat JD.ID harus berusaha untuk melakukan efisiensi.

Setya Yudha Indraswara selaku Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID dalam keterangannya, Selasa, 13 Desember 2022 menyebutkan, "Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan."

BACA JUGA:Delegasi SMPN 1 Karawang Barat dan SMPN 1 Beber Sabet Juara di Estafet 5x80 Meter

BACA JUGA:Banding Rahmat Effendi Ditolak dan Masa Hukuman Ditambah 2 Tahun

Setya Yudha Indraswara juga mengatakan bahwa perusahaan siap memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan yang berlaku.

JD.ID juga menyebutkan jika asuransi masih bisa digunakan sampai periode premi berakhir.

Sementara, untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun, JD.ID akan diberikan gaji minimal 3 kali gaji.

BACA JUGA:Berkelas! Luka Modric Dapat Standing Ovation dari Fans Argentina Usai Kroasia Kalah di Semifinal

BACA JUGA:Persekusi Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Ditelanjangi di Depan Umum Kampus: Sempat Ditendang Juga

"JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an atau 30 persen karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting serta hak-hak lain sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tutur Setya Yudha Indraswara pada Selasa 13 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads