Kantor Staf Kepresidenan Soroti Kasus ART yang Dianiaya Majikan di Simprug: Harus Ada Efek Jera!

Kantor Staf Kepresidenan Soroti Kasus ART yang Dianiaya Majikan di Simprug: Harus Ada Efek Jera!

Ilustrasi--

Dari 8 tersangka tersebut, 2 orang merupakan majikan dan sisanya adalah sesama ART, mereka tersebut terpaksa harus melakukan penganiayaan juga lantaran takut menolak perintah.

"Masing masing punya peran. Ada yang pukul, kemudian merantai. Kemudian menyiram air panas, bahkan disuruh makan kotoran hewan. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," jelasnya

Atas perbuatannya orang tersangka itu kini telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 33 KUHP, Pasal 351 kemudian Pasal 44 dan 45 UU tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads