Kantor Staf Kepresidenan Soroti Kasus ART yang Dianiaya Majikan di Simprug: Harus Ada Efek Jera!

Kantor Staf Kepresidenan Soroti Kasus ART yang Dianiaya Majikan di Simprug: Harus Ada Efek Jera!

Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kantor Staf Kepresidenan (KSP) turut menyoroti kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di Simprug, Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya. Pihaknya pun berharap hukuman yang setimpal bisa memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan dan harapannya ini menjadi efek jera kepada siapapun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga tidak melakukan hal yang demikian," kata Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan Erlinda kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.

BACA JUGA:Daftar Top Skor Sepanjang Sejarah Piala Dunia, Rekor Jerman Belum Terpecahkan!

BACA JUGA:Punya Keturunan Arab, Mia Khalifa Dukung Maroko di Piala Dunia 2022, Posenya Bikin Ngilu!

Erlinda menegaskan pihak KSP mengutuk tindak kekerasan terhadap ART dan menyebut kejadian ini adalah contoh nyata bahwa pekerjaan sebagai ART sangat rentan terhadap tindak kekerasan.

"Ini sangat membuktikan bahwa pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap tindak kekerasan," tegasnya.

Ia juga berharap seluruh instansi terkait untuk memberikan perhatian penuh pada pemulihan fisik dan psikis korban yang telah mengalami penyiksaan mulai dari penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran.

BACA JUGA:Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2022, Messi: Saya Cukup Kuat Menghadapi Apapun!

BACA JUGA:Libas Kroasia 3-0, Lionel Messi Puncaki Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2022

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ART di Apartemen Simprug pada Jumat 9 Desember 2022.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Renakta Kompol Ratna Qurota Aini mengatakan, peristiwa penganiayaan itu dipicu setelah korban ketahuan mencuri pakaian dalam milik majikannya.

"Si korban ketahuan mencuri pakaian dalam majikan, tapi bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Senin 12 Desember 2022.

BACA JUGA:Cara Mudah Mencukur Alis Agar Tetap Rapi dan Sempurna

BACA JUGA:Fitur Baru Instagram Notes yang Lagi Hits Banget, Awas Ketinggalan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: