Bawaslu Putuskan Tak Lanjuti Laporan MT Terkait Kasus Dugaan Kampanye Anies Baswedan

Bawaslu Putuskan Tak Lanjuti Laporan MT Terkait Kasus Dugaan Kampanye Anies Baswedan

Anggota Bawaslu RI saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-

Diketahui, sebelumnya pihak Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

BACA JUGA:Temuan Bawaslu, 24 Kasus Pembagian KTA Partai H-1 Verfak dan 99 Dugaan Pelanggaran

Saat itu, MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi usungan jadi Presiden dengan terlapor AB (Anies Baswedan).

Namun pada laporan pertama itu, pihak Bawaslu RI menyatakan tidak memenuhi syarat materil dan memberikan kesempatan kepada MT untuk melengkapi syarat materil selama dua hari, yakni Rabu, 14 Desember 2022.

“Untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu (Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Ppenyelenggara Pemilu, atau tindak Pidana Pemilu) dalam peristiwa yang dilaporkannya,” ucap Bagja, Senin, 12 Desember 2022.

Meskipun, saat itu belum memenuhi secara materil, pihak Bawaslu telah meminta kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami laporan tersebut.

Hal tersebut dikarenakan sebelumnya Anies Baswedan sempat dilaporkan juga karena dianggap telah melakukan kampanye terlebih dahulu.

“Pertama melalui laporan oleh masyarakat. Kedua adalah melalui temuan Panwaslu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: