Ismail Bolong Sudah Tersangka, Polisi Mengaku Belum Dapat Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo-Istimewa-jpnn
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dugaan kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang menjadi sorotan publik, Mabes Polri mengaku belum mendapatkan bukti-bukti terkait kasus yang menyeret salah satu petinggi Polri, yaitu Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan bukti-bukti terkait adanya dugaan gratifikasi dan suap yang mengarah kepada pejabat dan sejumlah anggota Polri pada kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
BACA JUGA:Buruan Cek Aplikasi Bansos Kemensos, Simak Cara dan Syarat Lengkap Mencairkan Dananya di Sini
BACA JUGA:Kalori Memang Buruk Tapi Diperlukan Oleh Tubuh
"Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, Insha Allah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 16 Desember 2022.
Jadi menurut Irjen Dedi Prasteyo, saat ini pihaknya belum berfokus terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi dan suap sejumlah pejabat dan anggota Polri pada kasus tambang ilegal batu bara Ismail Bolong.
Menurutnya pihak kepolisian saat ini hanya berfokus dalam tindak pidana kasus tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tiga orang tersangka yakni Ismail Bolong, RP dan BP.
BACA JUGA:Siap Berjuang! National Championship Akan Digelar 13-15 Januari 2023
BACA JUGA:Kenapa Tiket Masuk Pulau Komodo Seharga Rp 3,75 Juta Mendadak Batal? Sandiaga Uno Bereaksi
"Pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Tindakan itu melalui proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka seperti yang dilakukan oleh Dirtipidter pada beberapa waktu lalu yang sesuai dengan Perkap 6 Tahun 2019," jelasnya.
Meskipun begitu, Irjen Dedi menuturkan pihaknya hanya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi dan suap tersebut jika didapati bukti-bukti.
Sebelumnya diketahui, viral video Ismail Bolong sempat mengaku menyetor uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Matang Kayu, Kartanegara, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tau! Main Game Bisa Dapat Saldo DANA Lho, Caranya Gampang Banget!
BACA JUGA:Tembus! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos BLT BBM Tahap 2 Terbaru Desember 2022
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: