Ismail Bolong Sudah Tersangka, Polisi Mengaku Belum Dapat Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi

Ismail Bolong Sudah Tersangka, Polisi Mengaku Belum Dapat Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo-Istimewa-jpnn

Kemudian Ismail Bolong justru mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf kepada Agus Andrianto akibat video yang viral tersebut.

Sementara itu, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP dan RP.

BACA JUGA:Tembus! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos BLT BBM Tahap 2 Terbaru Desember 2022

BACA JUGA:Skuad Estafet SMAN 5 Karawang Ingin Pecahkan Rekor Energen Champion SAC Indonesia

Menurutnya penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LPA0099II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tangal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung dari awal bulan November 2021.

"Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, yaitu BP, RP, selanjutnya IB," kata Kombes Nurul, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:Truk Biasa TNI Dimodifikasi Bak 'Alutsista' di Zona Merah Papua, Netizen: Ke Mana Alutsista Canggihnya?

BACA JUGA:Ladies Mesti Tahu, Ini 9 Manfaat Orgasme Bagi Kesehatan Wanita, Nomor 6 Paling Disuka

Kombes Nurul menuturkan ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam perusahaan tambang ilegal di Kaltim. 

Menurutnya pelaku BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di Kaltim. 

Sementara, RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

BACA JUGA:Divonis 4 Tahun Penjara, Porsche, Lamborghini Sampai Dior Balik Lagi ke Doni Salmanan

BACA JUGA:Subsidi Mobil Listrik 80 Juta Rupiah Dikecam Said Didu: Kenapa Orang Kaya Diberikan Subsidi

"Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads