Ismail Bolong Sudah Tersangka, Polisi Mengaku Belum Dapat Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi

Ismail Bolong Sudah Tersangka, Polisi Mengaku Belum Dapat Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo-Istimewa-jpnn

Di sisi lain penetapan ketiga tersangka itu hanya berisifat tindak pidana kegiatan tambang ilegal bukan dugaan gratifikasi dan suap sejumlah anggota dan pejabat Polri

Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads