Polisi Ungkap Cara Pembunuhan Karyawati Total Buah Segar di Serpong, Dalam 10 Menit Korban Meninggal

Polisi Ungkap Cara Pembunuhan Karyawati Total Buah Segar di Serpong, Dalam 10 Menit Korban Meninggal

Polres Tangerang Selatan saat melakukan rilis terhadap pelaku pembunuhan berencana terhadap karyawati Total Buah di Serpong-Foto/Dok/Humas Polres Tangsel-

Kepada polisi SP mengaku niatnya uang pinjaman itu digunakan untuk menembus motor mertuanya yang digadaikan.

BACA JUGA:Misteri Tewasnya Wanita Karyawan Swasta Diduga Dibunuh di Kamar Kos, Kapolres Tangsel: Ada Luka di Sekitar Lehernya

BACA JUGA:Polisi Beberkan Hasil Visum Korban Pembunuhan oleh Sopir Pribadi di Tanjung Priok, Tak Disangka!

Namun ternyata korban tidak mau meminjamkan uang kepada pelaku.

Pelaku kemudian kembali dan merenung di dalam kamarnya.

Entah setan mana yang menghasutnya, ia lantas berpikir pendek, merencanakan untuk menghabisi nyawa korban demi memperoleh sedikit uang untuk menebus motor mertuanya.

Dalam skenario alias modus pelaku awalnya berdalih ingin meminta balsem dengan alasan sakit perut.

BACA JUGA:Mengenal CNG, Bahan Bakar 'Pembunuh' Pertalite yang Disebut Lebih Moncer untuk Mesin Kendaraan

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Majikan di Tanjung Priok Baru Kerja 3 Bulan, Polisi: Diam di Loteng Bersembunyi

Korban yang sempat meladeni pelaku kembali berbalik badan untuk mengambilkan balsem yang diminta pelaku.

Namun tak disangka pelaku langsung beraksi membekap korban dan dicekiknya dari belakang.

Setelah 10 menit, pelaku memastikan bahwa korban telah tewas sesuai rencanannya.

Pelaku SP pun lalu merampas sejumlah harta benda milik korban, mulai dari hingga handphone merek Oppo yang kini menjadi barang bukti.

Tidak lama setelah kejadian, pelaku berhasil tertangkap dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads