Ferdy Sambo Tak Menyangka Brigadir J Masih Hidup Terekam Dalam CCTV

Ferdy Sambo Tak Menyangka Brigadir J Masih Hidup Terekam Dalam CCTV

Adanya gerakan bawah tanah ringankan hukuman Sambo dibenarkan Kamaruddin dan mengatakan bahwa bintang-bintang datang ke kantornya.-Tangkapan Layar/Youtube -

Jaksa dalam kesempatan itu secaa tegas mengkritisi prosedur surat-menyurat dalam tugas.

Tak terkecuali pengambilan DVR CCTV di tempat kejadian perkara rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Irfan mengaku datang ke Kompleks Polri Duren Tiga pada Sabtu, 9 Juli 2022. Kedatangannya karena perintah dari atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

"Kedatangan saya atas perintah Kanit Ari Cahya," jelas Irfan Widyanto.

BACA JUGA:Sosok Penembak Brigadir J Selain Bharada E Dibongkar, Ridwan Rhekynellson: Bukan Tembak-menembak!

Pesan Ari Cahya, Irfan diminta bertemu dengan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria.

Nah dari Agus Nurpatria itulah ia diminta mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Saya tidak tahu apakah ada surat perintah dari Bareskrim untuk ambil DVR CCTV," ungkapnya.

Lagi-lagi Irfan mengaku tak pernah memegang surat perintah itu.

BACA JUGA:Sopir Ambulans Lihat Jenazah Brigadir J Bermasker

Jaksa menegaskan setiap tindakan hukum harus disertai surat perintah.

Surat perintah diterbitkan pihak yang berwenang.

Irfan Widyanto saksi mahkota bagi terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Irfan bersama Agus dan Hendra terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Curhat Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tangani Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads