KPU Ingatkan, Pemilu Hanya Bisa Dihentikan Atau Ditunda karena Gangguan Eksternal

KPU Ingatkan, Pemilu Hanya Bisa Dihentikan Atau Ditunda karena Gangguan Eksternal

Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat -Intan Afrida Rafni/disway.id-

Dia meyakini beleid tersebut telah disusun dengan baik. "Proses legal drafting peraturan tersebut tidak hanya melewati waktu yang panjang, tetapi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif," pungkas Idham.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads