Jelang Pilkada Serentak, KPU Kota Tangerang Mulai Lakukan Proses Pengelolaan Logistik

Jelang Pilkada Serentak, KPU Kota Tangerang Mulai Lakukan Proses Pengelolaan Logistik

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai melakukan proses pengelolaan logistik pada Senin, 4 November 2024.-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai melakukan proses pengelolaan logistik pada Senin, 4 November 2024.

Sekretaris KPU Kota Tangerang, Fandu Dwiadma mengatakan, pengelolaan logistik itu meliputi penyortiran, pelipatan dan penghitungan surat suara.

BACA JUGA:Sidoarjo Dilanda Hujan Es dan Angin Kencang, Banyak Pohon Tumbang hingga Tiang Listrik Ambruk

BACA JUGA:Datang ke Kantor KPU Kota Tangerang, Sachrudin-Maryono Diarak Massa Pendukung

"Jadi kami sudah menerima 1.414.274 lembar surat suara wali kota, dan jumlah yang sama untuk surat suara gubernur," ujar Fandu saat ditemui di Gudang KPU, Karawaci Kota Tangerang, Senin.

Fandu menyampaikan, untuk hari ini, difokuskan menyortir surat suara Wali Kota Tangerang. Setelah semua selesai, barulah dilanjut ke surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

"Nah hari ini kita mulai dari wali kota dulu. Nanti setelah Wali Kota baru Gubernur," tuturnya.

Dalam prosesnya, kata Fandu, pihaknya terlebih dahulu memberikan bimbingan teknis kepada para pekerja untuk menjelaskan kriteria surat suara.

BACA JUGA:KPU Kota Tangerang Libatkan Ormas, Kawal Pilkada Serentak yang Berkualitas

"Surat suara yang bagus, kemudian yang rusak, dan kriteria surat suara yang masih rusak, cacat, tapi masih dalam kategori masih bisa digunakan," imbuhnya.

Sampai sejauh ini, lanjut Fandu, ada beberapa surat suara yang ditemukan rusak. Sekitar 7 lembar dari 300 ribu surat suara yang sudah dilakukan proses penyortiran dan pelipatan.

"Alhamdulillah hari ini tidak banyak ya surat suara yang diketemukan rusak ya. Ada beberapa yang kami himpun ya mungkin sekitar 7 lembaran," ungkapnya.

BACA JUGA:KPU Kota Tangerang Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Untuk PPK

Fandu menambahkan, untuk proses pelipatan itu akan selesai 7-8 hari. Baik Surat suara Wali Kota maupun Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads