Simak! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Kredit Rumah, Caranya Gampang Bisa Lewat Aplikasi

Simak! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Kredit Rumah, Caranya Gampang Bisa Lewat Aplikasi

Perumahan Subsidi/Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Bank Tabungan Negara (BTN) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. 

Dalam program kerjasama tersbeut, peserta BP Jamsostek dapat memilih dan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui aplikasi JMO di ponsel pintar mereka. 

Direktur IT & Digital BTN Andi Nirwoto mengatakan, kolaborasi yang dilakukan adalah dengan menghubungkan secara digital, layanan BTN Properti milik BTN dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari BP Jamsostek.  

"Tidak hanya kemudahan akses, kredit yang dapat dinikmati peserta BP Jamsostek pun beragam, mulai dari KPR hingga kredit untuk renovasi rumah dengan plafon beragam dan suku bunga menarik,”kata Andi di Jakarta, Sabtu 24 Desember 2022.

BACA JUGA:'Sunrise Area'! Harga Rumah Seken di Wilayah Depok dan Bogor Tertinggi di Jabodetabek

Untuk dapat mengakses layanan kredit BTN di aplikasi JMO tersebut, peserta BP Jamsostek dapat melakukan registrasi dan login terlebih dahulu pada aplikasi JMO. 

"Setelah dinyatakan eligible untuk mendapatkan layanan tambahan tersebut, kemudian, peserta BP Jamsostek dapat mengajukan KPR BTN (menjadi nasabah BTN terlebih dahulu) melalui Menu MLT pada aplikasi JMO tersebut," terangnya. 

Andi menuturkan, ada berbagai fasilitas menarik yang bisa didapatkan seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). 

"Plafon pinjaman yang diberikan di fitur PUMP mencapai maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu hingga 30 tahun," jelasnya. 

"Kemudian, peserta BP Jamsostek juga bisa mengakses KPR BP Jamsostek dengan maksimal kredit mencapai Rp500 juta hingga 30 tahun," sambungnya. 

BACA JUGA:Catat! Target Pembiayaan Rumah Subsidi pada 2023 Sasar Tiga Kelompok, Apa Saja?

Fasilitas lainnya yang juga bisa diakses peserta BP Jamsostek yakni Pembiayaan Renovasi Rumah (PRP) dengan plafon maksimal Rp200 juta dan jangka waktu hingga 15 tahun.  

"Bagi peserta yang merupakan perusahaan, juga dapat mengakses Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) untuk pembangunan perumahan pekerja," tuturnya. 

Nantinya, untuk pengajuan berbagai fasilitas kredit tersebut, pengguna JMO hanya perlu mengunggah berbagai dokumen yang diperlukan. Lalu, BP Jamsostek akan melakukan cek eligibilitas atas dokumen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: