Bersiap! Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok 'Ketengan' di Tahun 2023

Bersiap! Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok 'Ketengan' di Tahun 2023

Ilustrasi/Abu Rokok--Pixabay

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan

produk tembakau.

2. Ketentuan rokok elektronik

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi

informasi.

BACA JUGA:Heboh Wanita Dilarang Ibadah Natal di Rumah, Bapak-bapak Berpeci Hitam Protes: Orang Nasrani Ibadah Harus di Gereja!

4. Pelarangan penjualan rokok batangan

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

6. Penegakan dan penindakan, dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads