Dana Bagi Hasil Anggaran 2022 Ditetapkan Kemenkeu, Daerah Siap-siap Terima Dana Dari Pemerintah
Kementerian Keuangan RI mengumumkan penetapan perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022--
6. Dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi sebesar Rp l.328.041.987.271
7. Dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan sebesar Rp l.845.282.254.062
8. Dana bagi hasil sumber daya alam perikanan sebesar Rpl.104.562.665.044
Dana bagi hasil tersebut nantinya juga dialokasikan sebagai Dana Alokasi Umum atau DAU, di mana Pemerintah mengalokasikan DAU untuk pendanaan di setiap Kelurahan di Tanah Air sebesar Rp 200.000.000.
BACA JUGA:Mantap! Berobat Ke Penang Kini Tanpa Ribet Loh, Begini Caranya
BACA JUGA:40 Lokasi Parkir CFN Sudirman Thamrin Malam Tahun Baru 2023
DAU nantinya akan di transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Selain itu DAU tersebut juga akan dibagikan ke seluruh Kelurahan secara merata atau berdaskan alokasi dasar dan kebutuhan atau kinerja Kelurahan.
Menurut Peraturan Menteri kauangan RI Nomor 211/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan menkau Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, penyaluran DAU akan dilaksanakan pada paling cepat tanggal 23 Mei setelah Menteri Keuangan serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah berupa laporan realisasi pengangkatan dan pembayaran belanja pegawai PPPK formasi tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 untuk laporan bulan April, paling lambat tanggal 7 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: