Heru Budi Soal PPKM Dicabut Jokowi: Ini Kembali Normal, Tetap Jaga Kondisi Kesehatan
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono imbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan.-(Foto/Instagram/@herubudihartono)-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan aturan Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan masih menunggu poin lanjutan dari Permendagri.
“Nanti kami tunggu poin yang harus kami tindak lanjuti (terkait pencabutan PPKM). Turunan dari Permendagri, nanti kami tunggu,” jelas Heru saat berada di Polda Metro Jaya pada Jumat 30 Desember 2022 lalu.
Dirinya melanjutkan, bahwa nantinya Permendagri yang akan memberikan penentuan terkait tindak lanjut apa yang harus dilakukan di DKI Jakarta.
BACA JUGA:Resmi Dicabut, Mendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Hapus Sanksi Pelanggar PPKM
Heru juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada dan juga semua pihak, walaupun PPKM telah dicabut, tapi tetap menjaga kesehatan.
“Ini kan kembali normal, tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan,” tegasnya.
Selain menghimbau untuk tetap menjaga kesehatan, Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan demi mencegah semakin luasnya penyebaran Covid 19.
Selain itu, vaksinasi Booster juga ditekankan untuk tidak dikesampingkan.
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Jokowi Tetap Wajibkan 5 Prokes Ini Harus Dipatuhi, Simak!
“Mungkin seluruh masyarakat DKI dan Jabodetabek sudah vaksin, termasuk juga sudah booster. Berikutnya, tentu menjaga pakai masker dan lain-lain. Mudah-mudahan, tidak ada (Penyebaran Covid). Kita doakan semuanya bisa berjalan dengan lancar,” lanjut Heru.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memang telah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai PPKM.
Tapi, dirinya juga tetap meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan yang lain termasuk Memakai Masker.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: