Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra, Begini Tanggapan Jokowi: Semua Ini Bisa Dijelaskan

Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra, Begini Tanggapan Jokowi: Semua Ini Bisa Dijelaskan

Presiden Joko Widodo-@Jokowi-Instagram

BACA JUGA:Pasal Karet Perppu Cipta Kerja Dengan Formula yang Gampang Diubah, Said Iqbal: Harusnya Undang-undang Rigid

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. 

Oleh karena itu, keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan," jelas Airlangga.

"Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

BACA JUGA:Filipina vs Indonesia, Skuad Garuda Dihantui Rekor Buruk Lawan The Azkals, Optimis Menang?

BACA JUGA:Buka Program Sertifikat Halal Gratis, BPJPH: Sehati 2023 Akan Dibuka Sepanjang Tahun

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden Jokowi telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini.

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” tukasnya.

BACA JUGA:Mendobrak Tabu, Kisah Para Wanita Usia 20-an Mengalami Menopause, 'Merasa Panas Sepanjang Waktu'

BACA JUGA:DPO! Polisi Tetapkan Iwan Sumarno Sebagai Penculik Anak Berinisial MA di Gunung Sahari

Respon Para Buruh

Organisasi serikat buruh dan Partai Buruh menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo. 

"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu 1 Januari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait