Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra, Begini Tanggapan Jokowi: Semua Ini Bisa Dijelaskan

Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra, Begini Tanggapan Jokowi: Semua Ini Bisa Dijelaskan

Presiden Joko Widodo-@Jokowi-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-- Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Meski demikian, hingga Jumat 30 Desember 2022 sore, pemerintah belum publikasikan naskah asli Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.

BACA JUGA:Hancur Akibat Petasan, Kondisi Tangan Wakil Bupati Kaur Usai Dioperasi Terungkap

BACA JUGA:Simak! Aturan Pesangon 2023 Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, Maksimal Dibayar 9 Bulan Gaji

Peluncuran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat 30 Desember 2022, dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

BACA JUGA:Herlian Muchrim Kehilangan 3 Jari Akibat Ledakan Kembang Api, Begini Kondisi Terbaru Wabup Kaur

BACA JUGA:BPJPH Buka Program Sehati, Berikut Ini Syarat-Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” tambahnya.

Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” imbuhnya.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

BACA JUGA:Waspada, Banjir Rob Landa Pesisir Pantai Lebak Banten Saat Bulan Purnama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait