Dirlantas Polda Banten Beri Penjelasan Lengkap Terkait ETLE, Sejumlah Titik Ini Sudah Dipasang

Dirlantas Polda Banten Beri Penjelasan Lengkap Terkait ETLE, Sejumlah Titik Ini Sudah Dipasang

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto.-ist-

SERANG, DISWAY.ID-- Polri telah memberlakukan ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) di seluruh Indonesia.  

Penerapan ETLE tersebut sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik.

ETLE merupakan program Polri dalam mengubah sistem tilang manual menjadi sistem tilang elektronik.

BACA JUGA:Waspada, Banjir Rob Landa Pesisir Pantai Lebak Banten Saat Bulan Purnama

BACA JUGA:Polda Banten Tangani 17 Kasus Korupsi, 12 Orang Jadi Tersangka

Dalam menerapkan ETLE, Ditlantas Polda Banten memiliki beberapa titik ETLE yang sudah terpasang.

Sejumlah titik ETLE di wilayah hukum Polda Banten yaitu di antaranya di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebon Jahe, simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang, Jalan Pisang Mas Kota Serang, Jalan Sumur Pecung dan Jalan Ciceri Kota Serang. 

Sedangkan terkait penerapan ETLE, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan secara lengkap kegunaannya.

Jika terekam dan tercapture oleh kamera ETLE, maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:2 Pelaku Pembunuhan Jasad Tangerang Disebut Kakak Beradik

BACA JUGA:Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya

"Setiap pelanggar lalu lintas tidak langsung ditilang, namun akan dikirim surat konfirmasi terlebih dahulu ke alamat yang tertera berdasarkan nomer plat kendaraan. Kemudian pelanggar harus melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan di ruang konfirmasi yang ada di kantor Ditlantas Polda Banten," ujar Kombes Budi melalui keterangan tertulisnya, Senin 02 Januari 2023.

Selain itu Ditlantas Polda Banten juga telah melaksanakan launching ETLE Portable pada Selasa 13 Desember 2022.

ETLE Portable merupakan tindak lanjut perintah Kapolri untuk tidak lagi melakukan tilang manual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads