Mixue Ice Cream Belum Punya Sertifikat Halal, Kemenag: Jangan Pasang Logo Halal Indonesia

Mixue Ice Cream Belum Punya Sertifikat Halal, Kemenag: Jangan Pasang Logo Halal Indonesia

M. Aqil Irham selaku BPJPH Kementerian Agama menjelaskan jika Mixue ice cream belum memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama.-tangkapan layar instagram@aishamaharani-

Cita rasa manis segar yang menjadi ciri khas Mixue telah terbukti sukses menarik pasar anak muda Indonesia. 

Apalagi harga yang ditawarkan pada tiap menunya pun cukup terjangkau sehungga membuat popularitas Mixue berkembang cepat di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: