Bawaslu Tegaskan Petugas Badan Adhoc Tidak Boleh Double Gaji

Bawaslu Tegaskan Petugas Badan Adhoc Tidak Boleh Double Gaji

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menenegaskan para pekerja yang menerima upah APBN tidak boleh menjadi petugas badan Adhoc. salah satunya adalah Aparatul Sipil Negara (ASN).

Oleh sebab itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyarankan bagi ASN yang ingin tergabung dalan petugas badan Adhoc, harus mengajukan cuti sementara sebagai ASN.

"Proses ini memang panjang tapi sudah dijawab melalui surat Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan menyatakan harus cuti atau kalau dibawaslu Kabupaten/Kota berhenti sementara," ujar Rahmat Bagja kepada media di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 5 Januari 2023.

BACA JUGA:Sambo Bantah Kesaksian Richard Soal Perintah Bunuh Yosua: 'Dia Kok Didengar'

Tidak hanya itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk menerima double gaji dari pemerintah. Hal itu disebabkan akan mengacu pada peraturan Menteri Keuangan dan Undang-undang Keuangan Negara dan peraturan pemerintah terkait keuangan negara.

Peraturan ini pun juga sudah disepakati dan dipahami oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terutama dari pihak KPU karena saat ini KPU juga tengah membuka pendaftaran untuk menjadi petugas badan Adhoc. Dalam proses perekrutannya, pihak KPU juga berpatokan pada peraturan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU RI membolehkan ASN jadi petugas badan Adhoc asalkan mengajukan pemberhentian sementara.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menybutkan bahwa itu sudah sesuai dengan Undang-Undang ASN, PNS, dan juga PP Manajemen PNS yang menyebutkan, PNS yang menjadi komisioner, hakim, atau sebagainya diperbolehkan dengan mekanisme pengajuan pemberhentian sementara.

Tentunya mekanisme tersebut ada konsekuensinya, yaitu kenaikan pangkat yang jadi terhambat karena diberhentikan sementara.

"Konsekuensinya kan kenaikan pangkatnya karena diberhentikan sementara, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya," ujar Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Rabu, 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Kronologi Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup Oleh Seniornya, Kepala Ponpes Buka Suara

Hal yang sama juga berlaku kepada perangkat desa lainnya, seperti guru honorer dan pendampng PKK. Hasyim mengatakan, mereka diperbolehkan jadi petugas badan Adhoc asalkan tidak double gaji.

"Yang enggak boleh itu double gaji. Nah sementara aturan kita itukan ada yang namanya gaji, adayang namanya honor," imbuhnya.

Sementara petugas badan adhoc sendiri, menurut Hasyim merupakan pekerjaan sementara yang mana ASN masih bisa melakukannya asalkan mengajukan pemberhentian sementara. 

"Nah kalau badan adhoc kan namanya aja adhoc, sementara. Jadi menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: