Kusir Delman Bakalan Geruduk Kantor PJ Gubernur DKI Jakarta, Ada Apa?

Kusir Delman Bakalan Geruduk Kantor PJ Gubernur DKI Jakarta, Ada Apa?

delman jakarta monas-02-Rizky Ari Gunawan-

JAKARTA, DISWAY.ID, Sejumlah kusir delman bakal menggeruduk kantor Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buntut dilarang beroperasinya delman sebagai kendaraan wisata di kawasan Monumen Nasional (Monas). 

"Kalau memang kita para kusir delman dilarang (beroperasi) di Monas dan HI, maka kita akan geruduk kantor Gubernur DKI Jakarta. Kita temui Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono," kata Koordinator Delman Monas, Nanang kepada wartawan, Senin, 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Soroti Kebijakan Pj Gubernur Heru Budi, Rocky Gerung : Jangan di Kepalanya Itu Ada Dendam, itu Nggak Bagus

Lebih lanjut, Nanang mengaku merasa kecewa lantaran hal keputusan itu diputuskan secara sepihak.

Ia mengaku pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi untuk membahas keputusan tersebut. 

"Kami tidak pernah sama sekali diajak duduk bersama atau sosialisasi terkait larangan tersebut. Kami terus terang kecewa karena kami mencari nafkah di Monas untuk keluarga kami," kata Nanang. 

Menurutnya, hal itu juga sama saja seperti menghilangkan budaya Jakarta. 

BACA JUGA:Heru Budi Hartono Pastikan Proyek RDF Rampung Akhir Januari 2023

"Kami sangat keberatan dan kecewa dengan Pemkot Jakarta Pusat. Kalau mereka melarang delman di Monas, ya sama saja dengan menghilangkan budaya Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan kebijakan delman sebagai kendaraan wisata kawasan Monumen Nasional (Monas), hanya boleh beroperasi setiap Sabtu dan Minggu selama delapan jam.

BACA JUGA:Heru Budi Soal PPKM Dicabut Jokowi: Ini Kembali Normal, Tetap Jaga Kondisi Kesehatan

Plt Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal menuturkan bahwa pihaknya akan membentuk gugus tugas untuk menjalankan keputusan tersebut.

Iqbal menjelaskan, bahwa keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.

"SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis 5 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: