Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Jalani Sidang Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Inilah sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id--disway.id-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 11 Januari 2023.
Agenda sidang hari ini akan dihadirkan oleh dua terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
Richard Eliezer akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kalau Putri Candrawathi beragendakan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.
Sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Bharada E akan digelar terlebih dahulu lalu dilanjutkan Putri Candrawathi untuk sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.
“Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Hakim ke Ferdy Sambo: Jika Satu Lawan Satu Berani Tidak Lawan Yosua, Begini Jawaban Sambo?
Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan terdakwa Richard Eliezer dalam agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU akan digelar pada pukul 09.30 di ruang sidang utama.
"Rabu, 11 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP dikutip Disway.Id, Rabu 11 Januari 2023.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, hari ini kliennya itu akan menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa.
"Ya, Rabu ibu Putri Candrawathi pemeriksaan terdakwa," ujar pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
BACA JUGA:Partai Masyumi Gugat ke PTUN , KPU Tegas Bilang Begini
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: