Partai Masyumi Gugat ke PTUN , KPU Tegas Bilang Begini

Partai Masyumi Gugat ke PTUN , KPU Tegas Bilang Begini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan PKPU tentang pelaksanaan gaji daftar Calon Legislatif (Caleg) akan rampung pada awal April 2023.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi terkait pihaknya yang digugat oleh partai politik. 

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebutkan pihaknya tidak akan diam dan akan mempertahankan keputusan yang diterbitkan. 

"Tentu KPU akan mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan karena sudah sesuai aturan yang berlaku," ujar Idham Holik saat dihubungi, Rabu, 11 Januari 2023.

Sebagai informasi, KPU mendapat gugatan dari beberapa partai politik, salah satunya Partai Masyumi

BACA JUGA:Rian Mahendra Kabur dari Rumah, Haji Haryanto: Wataknya dari Kecil Gitu, Ninggalin Utang Tidak Tanggungjawab!

Partai Masyumi menggugat KPU ke PTUN pada 4 Januari 2023 lalu dan meminta untuk membatalkan keputusan KPU RI Nomor 518 dan 519 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun, Idham Holik menyebutkan, keputusan KPU RI Nomor 518 dan 519 Tahun 2022 tersebut merupakan hak para partaui politik calon peserta pemilu. 

"Sengketa proses pemilu terkait penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 518 dan 519 Tahun 2022 adalah hak partai politik calon peserta pemilu yang dijamin oleh Undang-Undang Pemilu," kata Idham Holik. 

BACA JUGA:Venna Melinda Sehari Bisa Dua Kali 'ML' Bareng Ferry Irawan, 1 Jam per Ronde: Aku Suka Banget!

Tidak hanya itu, Idham pun juga memastikan dengan adanya sengketa tersebut, tidak akan bisa mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU yang telah ditentukan. 

"Sengketa proses tidak menjadi alasan untuk menunda penyelenggaraan tahapan Pemilu. Tahapan Pemilu harus tetap jalan," jelas Idham. 

"Tahapan harus dilaksanakan sesuai Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 dan Lampiran I dari beragam Peraturan KPU RI seperti Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2022 yang diperbaharui dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022," lanjutnya.

Partai Masyumi menggugat KPU RI ke PTUN pada 4 Januari 2023 lalu dan terdaftar sebagai nomor perkara 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.

BACA JUGA:BUMN PT Pelni Buka 2 Lowongan Kerja di Bulan Januari 2023, Cek posisi dan kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: